ADAKITANEWS, Kota Kediri – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) melarang Siswa aktif langsung mengelola Masa Orientasi Siswa (MOS) dituding melanggar Hak anak karena membatasi kreatifitas siswa. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri siswa senior tetap mendapatkan wadah untuk berkreasi tapi tidak pada waktu MOS.
“Mereka (siswa senior-red) tetap bisa berkreasi, tapi setelah 3 hari pelaksanaan PLS itu. Mereka akan dilibatkan dalam setiap kegiatan yang pastinya sesuai dengan kurikulum kita K13 (Kurikulum 2013),” kata Siswanto Kadisdik Kota Kediri, Jumat (15/07)
Siswanto menegaskan, masa pengenalan sekolah pihaknya tetap sesuai dengan PERMENDIKBUD yakni dengan meniadakan MOS. Guru akan menjadi penanggungjawab serta pelaksana dalam PLS sesuai dengan peraturan tersebut.
“Semua kegiatan akan difokuskan didalam ruangan. Dengan memperkenalkan siswa baru tentang guru-gurunya siapa saja, budaya disekolah seperti apa. Mereka agar tahu lingkungan sekolahnya nanti seperti apa,” jelas Siswato.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri menganggap Permendikbud itu melanggar hak anak untuk berkreatifitas. Hal ini disampaikan Heri Nurdianto Kepala Bidang Hukum dan Advokasi LPA Kota Kediri yang mengatakan semua siswa berhak mengikuti dan dilibatkan dalam setiap kegiatan sekolah.
“Saya kira, kebijakan itu (Permendikbud nomor 18 tahun 2016-red) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak anak. Hak anak untuk apa, hak anak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah,” ujarnya
“Karena yang namanya sekolah ramah anak, sekolah yang mengakomodir hak-hak anak itu seharusnya setiap kegiatan apapun selalu melibatkan anak-anak terutama anak-anak yang tergabung dalam wadah OSIS,” tambah Heri Nurdianto.
