Kebijakan baru dari Kemendiknas tersebut bahwa MOS memang tidak boleh ada perploncoan dan dikendalikan oleh kakak kelas. Pelaksanaan masa pengenalan siswa baru itu harus dilakukan oleh guru, sehingga bisa meminimalisir aksi balas dendam.
Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal Disdik Kota Kediri Agus Suharmaji mengatakan, sekolah sudah menerima aturan dari kementrian, sehingga mereka juga mempunyai formulasi sendiri dalam pelaksanaan MOS.
“Kami akan memberi sanksi tegas, bila ditemukan menyalahi aturan dan ada perploncoan siswa saat MOS,” ancamnya, Sabtu (16/7/2016). Imbuhnya, pengenalan lingkungan baru bagi siswa harus bersifat mendidik/ dan tidak boleh ada kekerasan.
Dinas Pendidikan nanti juga akan bekerjasama dengan kepolisian maupun Kodim 0809 Kediri dalam hal latihan baris-berbaris. Pelibatan dua institusi tersebut untuk memberi contoh disiplin bagi para siswa.
