Kadiknas Kota Kediri Ajak Media Sukseskan Program PPDB Online SD

Kediri Dalam Berita | 06/06/2017

DISKUSI PPDB : Kadiknas, Siswanto didampingi Kasubbag Sungram, Chevy Ning Suyudi saat diskusi dengan wartawan di Aula Diknas Kota Kediri (duta.co/Hendra Hasyim)
 

KEDIRI | duta.co –Dihadapan sejumlah wartawan cetak dan elektronik, Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kota Kediri mengajak media untuk mensosialisasikan terkait alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk siswa SD, mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara diskusi dan buka bersama di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri, Jl. Mayor Bismo Kelurahan Semampir, Senin (5/6).

Dengan mengacu Permendikbud, dijelaskan Siswanto, Kadiknas Kota Kediri, pihaknya akan memberlakukan sistem zonasi, yaitu penerimaan sekolah berdasarkan domisili siswa yang terdekat dengan sekolah. Dalam Permendikbud disebutkan, bahwa jumlah pagu maksimal 28  siswa untuk rombongan belajar (rombel).

“Kita telah sepakat bahwa jumlah pagu per rombel ditetapkan dengan jumlah 28 siswa dibanding tahun sebelumnya mencapai 32 siswa. Langkah yang diambil bila tidak tertampung, maka akan kami gabung sejumlah SD yang berada dalam satu komplek,” ucap Kadiknas Siswanto.

Besar harapan dengan diundangnya wartawan berdiskusi ini, mampu menyampaikan informasi yang akurat dan dipahami khususnya bagi orang tua calon siswa didik. Sementara itu terkait tekhnis penerimaan offline, Kepala Sub Bagian Penyusuan Program (Kasubag Sungram), Chevy Ning Suyudi, bahwa sistem penerimaan SMP masih mengacu aturan yang lama.

“Terbagi menjadi 3 zona dengan mengacu nilai ujian serta prestasi, untuk SMP jumlah siswa maksimal sebelumnya 32, pada ini dibatasi hanya 36 siswa per rombel, tentunya perubahan ini akan sangat berpengaruh.” jelasnya.

Adapun terkait jumlah SD di Kota Kediri mencapai 400 lebih, terdapat 25 SD yang menerima sistem pendaftaran langsung dan dibuka mulai Tanggal 7 Juli hingga 10 Juli 2017. Dalam PPDB offline ini, dibuka jalur lewat prestasi, inklusif, kemitraan dan sekolah terbuka. “Namun tetap mengacu ketentuan usia, wajib 6 tahun saat mendaftar selain prestasi yang telah diraih,” imbuh Chevy.

Dengan kali pertama diterapkan program PPDB Online bagi penerimaan siswa SD, diharapkan para wali murid memahami bahwa tujuan utama dibalik aturan Permendikdub ini, untuk menghilangkan status SD favorit.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pembinaan kepada tenaga pengajar, yang diutamakan sekarang kualitas siswa ditunjang prestasi,” imbuhnya.