Kepala Perizinan Kota Kediri Dukung Tindakan Tegas Satpol PP Sita Kabel Milik PT. Telkom

Kediri Dalam Berita | 13/07/2017

KABEL TELKOM : Petugas Satpol PP Kota Kediri menyita kabel serat optik milik PT. Telkom di Jl. Penanggungan (duta.co/Nanang Priyo)

Duta.co Berita Harian Terkini

KEDIRI| duta.co –Diduga tidak mengantongi izin pemasangan kabel serat optik, pengerjaan kabel PT. Telekomunikasi Indonesia berada di Jl. Penanggungan didatangi petugas Satpol PP. Tanpa basa – basi karena pihak pemborong hanya menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), selanjutnya gulungan kabel ini disita dan diminta pengerjaan dihentikan hingga proses perijinan sesuai ketentuan tuntas.

“Mereka belum mengantongi izin dan ternyata pengerjaannya jelas – jelas menyalahi aturan, tadi kami telah koordinasi dengan jajaran Satpol PP untuk menghentikan dan menyita barang bukti,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Kediri, Anang Kurniawan, Rabu (12/7/2017).

Selama dua hari ini, memang terlihat sejumlah pekerja di bawah bendera salah satu CV beralamatkan di Surabaya, merupakan rekanan PT. Telkom, memasang kabel di dalam saluran air sepanjang Jl. Penanggungan Kota Kediri, mulai dari Perempatan Jl. Kawi hingga Kantor Telkom Unit Kediri Barat. Bukannya menggali tanah di luar saluran, mereka malah menggali tanah di dalam saluran dan memasang kabel berwarna oranye ini.

“Saya ini menggerjakan sesuai perintah mandor, jadi jangan salahkan saya. Ini tadi alat – alat saya juga mau disita, ya saya minta,” jelas beberapa pekerja ditemui di lokasi pengerjaan.

Sementara pengawas pengerjaan, Adhimas, saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya biasanya hanya berbekal surat rekomendasi dari Dinas PU, langsung menggerjakan sesuai order.

“Biasanya saya langsung kerjakan bila sudah keluar surat rekomendasi dari Dinas PU. Selama ini tidak ada masalah, untuk ijin resminya, iti kewenangan bos saya,” jelas warga Gogorante Kecamatan Gampengrejo ini, sambil menunjukkan surat rekomendasi yang ditandatangani Ir. Kasenan, Kepala DPU Pemerintah Kota Kediri.

 

Terkait perizinan, secara tegas Anang Kurniawan yang juga Manager Persik Kediri menyatakan jika hingga saat ini pihaknya belum menggeluarkan ijin apapun.

“Kami tidak keluarkan ijin apapun kepada pihak pengerja. Kami sudah koordinasi dengan pihak Satpol PP, sebelum ijin tuntas pengerjaan untuk dihentikan. Apalagi setelah kami cek di lokasi, pemasangan kabel berada di saluran air. Jelas – jelas menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku,” terang Kepala DPMPTSP.