Calon Walikota Kediri Jalur Perseorangan Wajib Dapat 20 Ribu Dukungan

Kediri Dalam Berita | 18/09/2017

Calon Walikota Kediri Jalur Perseorangan Wajib Dapat 20 Ribu Dukungan
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(beritajatim.com) - Menjadi calon Walikota Kediri dalam Pilkada serentak 2018 dari jalur perseorangan tampaknya cukup berat. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah menetapkan syarat dukungan calon independen sebesar 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Komisioner KPU Kota Kediri Wahyudi mengatakan, berdasarkan hitungan KPU, besar dukungan 10 persen dari DPT untuk calon perseorangan sekurangnya 20 ribu. Selain itu, sebaran dukungan paling sedikit di dua wilayah kecamatan.

"Syarat dukungan harus dibuktikan dengan foto kopi KTP elektronik," kata Wahyudi, Sabtu (16/9/2017). Syarat dukungan bagi calon perseorangan kali ini jauh lebih besar dari Pilkada sebelumnya yang hanya mensyaratkan 6,5 persen saja dari jumlah penduduk.

Wahyudi membeberkan, melihat jumlah DPT Pilihan Presiden (Pilpres) lalu 209.287 pemilih di Kota Kediri, maka jumlah rinci untuk calon perseorangan kurang lebih 20.900 pendukung.

KPU membuka pendaftaran calon perseorangan mulai 25 November 2017 mendatang. Persyaratan setiap calon akan diverifikaai secara administrasi maupun faktual.

Sementara itu, untuk pengusung bakal calon Walikota Kediri dari jalur partai politik harus memiliki 25 persen dari jumlah suara sah Pemilihan Legislatif tahun 2014 lalu. Atau jika menggunakan jumlah kursi parpol di DPRD setempat yakni 20 persen dari keseluruha. Kursi atau minimal enam kursi.