Tidak Kantongi Ijin, Rumah Makan di Kediri Ditutup Ijin Operasionalnya

Kediri Dalam Berita | 26/09/2017

  • Tidak Kantongi Ijin, Rumah Makan di Kediri Ditutup Ijin Operasionalnya
 
25 September
20:042017
 
0 Votes(0)
 
? Print Artikel
 

KBRN, Kediri : Berbekal dari aduan masyarakat, rumah makan Mie Blenger yang berubah nama menjadi Mie Bar-Bar di Jalan Joyoboyo, Kota Kediri, Senin (25/09/2017) ditutup ijin operasionalnya oleh petugas gabungan dari Sat Pol PP Kota Kediri dan DPM PTSP.

Hal itu dilakukan, lantaran tempat usaha kuliner tersebut tidak mengantongi ijin dan tidak menggubris aturan Pemerintah Kota Kediri, perihal perijinan.

Kepala Bidang Tramtibum Sat Pol PP Kota Kediri, Nurkhamid, tindakan tegas diberikan petugas usai adanya koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Periijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), yang mengeluarkan ranah perijinan.

"Sebelumnya, surat peringatan 1 dan 2 sampai 3, sudah dilayangkan ke pemilik rumah makan. Namun, kenyataanya oleh yang bersangkutan tidak digubris hingga dilakukan tindakan tegas," ungkapnya.

Menurut Nurkhamid, awal tindakan petugas dari pengaduan Suyitno (75) warga yang bertempat tinggal sebelah utara rumah makan. Selain sering terjadi kebocoran gas LPG, kemudian membuang limbah langsung ke selokan, menjadikan warga merasakan aroma bau tak sedap.

"Berkisar berjalan setahun lebih dan juga tidak izin kepada kami bila berjualan, hingga kami mengadukan hal ini kepada pihak terkait ,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, saat penyegelan berlangsung tanpa kehadiran pemilik usaha rumah makan, yang diketahui berdomisili di Madiun.