

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri dari pajak reklame tahun ini turun drastis. Pemerintah Kota Kediri terpaksa menurunkan target, dari Rp 1,9 miliar menjadi Rp 1 miliar lebih.
Menurunnya pendapatan dari sektor ini, menurut Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Heri S Putra, disebabkan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang (PUPR) RI nomor 20 tahun 2010 tentang tata ruang.
“Dalam aturan itu, reklame yang melintang di badan jalan dilarang. Kalaupun masih ada yang terpasang, itu karena soal izin yang belum selesai. Hingga saat ini, tarifnya masih belum berubah," kata Heri pada wartawan, kemarin.
Guna meningkatkan pendapatan dari reklame, salah satunya caranya dengan menaikan tarif. Hanya saja, hal itu harus ada perubahan Perwali yang baru untuk merubah tarif.
“Dulu, PAD masih bisa tinggi karena belum ada aturan, meski secara estetika terlihat kumuh karena banyak reklame yang berserakan," terangnya.
Dari data BPPKAD, rincian target pajak reklame Kota Kediri di PAK tahun ini, pajak reklame videotron turun, dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 795 juta. Reklame kain dari Rp 140 juta menjadi Rp 50 juta. Reklame melekat atau stiker, dari Rp 7 juta menjadi Rp 2 juta. Yang tidak berubah adalah target reklame berjalan, yakni Rp 240 juta. Dari sekian banyak target pajak reklame, hingga Juni lalu, Pemkot Kediri baru meraih Rp 503 juta lebih.
Sebelumnya, DPRD Kota Kediri meminta agar Pemkot memaksimalkan PAD dari pajak dan retribusi. Lagkah itu, dinilai tidak berlebihan jika melihat pergerakan ekonomi di Kota Kediri yang cukup masif.
“Coba kita lihat, jika kita keluar rumah. Kanan kiri banyak warung-warung, kafe tempat tongkrongan anak-anak muda, restoran tumbuh subur serta hotel-hotel yang berkembang cukub banyak, sehingga tidak berlebihan jika pajak dan retribusi dinaikan,” kata salah satu anggota DPRD dari fraksi PKS, Eko Retno.
