Bahaya Narkoba Dimasukkan Kurikulum Pendidikan Kota Kediri

Kediri Dalam Berita | 13/11/2017

ANTARA News Jawa Timur

Bahaya Narkoba Dimasukkan Kurikulum Pendidikan Kota Kediri
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) dengan Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi setelah tanda tangan nota kesepahaman MoU di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (10/11). Bahaya penyalahgunaan narkoba dimasukkan menjadi salah satu materi dala
 
 Perlu membentengi dan memberikan kesadaran kepada pelajar sejak dini melalui pendidikan antinarkoba yang nantinya akan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal
 
Kediri (Antara Jatim) - Bahaya penyalahgunaan narkoba dimasukkan menjadi salah satu materi dalam kurikulum pendidikan di sekolah wilayah Kota Kediri, Jawa Timur. 
 
Pemerintah Kota Kediri melibatkan aparat Kepolisian Resor Kota Kediri dalam sosialisai kurikulum tersebut, dengan harapan mampu memberikan pemahaman tentang narkoba serta bahayanya pada para pelajar. 
     
"Perlu membentengi dan memberikan kesadaran kepada pelajar sejak dini melalui pendidikan antinarkoba yang nantinya akan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal," katanya di Kediri, Jumat.
     
Ia menyebut, jumlah pengguna narkoba telah merajalela bahkan mencapai 6 juta orang. Bahkan, 15 ribu orang meninggal dunia setiap tahun atau 41 orang meninggal dunia setiap harinya akibat penyalahgunaan narkoba. Kini, pasar narkoba semakin meresahkan, salah satunya karena membidik generasi muda. 
     
Lebih lanjut, Wali Kota Kediri mengatakan tindak lanjut penandatanganan MoU ini nantinya dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba di sekolah-sekolah. Kegiatan ini melibatkan jajaran kepolisian. Para pelajar diberi kesadaran tentang narkoba serta bahaya penyalahgunaan obat terlarang tersebut. 
     
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Kediri AKP Siswandi mengatakan sebagai penegak hukum, polisi mempunyai tanggung jawab untuk memelihara ketentraman dan ketertiban di kota ini. Polisi mempunyai tugas dalam pencegahan, penanggulangan, pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Kediri.
    
"Kesepakatan bersama ini dibuat untuk mensinergikan pelaksanaan tugas para pihak untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Kediri," katanya.
     
Ia juga menambahkan, dengan adanya kesepakatan bersama tersebut diharapkan dapat mewujudkan masyarakat, khsusunya di Kota Kediri bebas dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Polisi juga akan memabahas lebih teknis dengan dinas pendidikan, agar materi yang disampaikan bisa dipahami dengan baik oleh para pelajar. 
     
Nota kesepahaman atau MoU antara Pemkot Kediri dengan Polresta Kediri itu digelar di Balai Kota Kediri. Wali Kota menandatangani langsung serta dari Polresta Kediri oleh Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi. Kegiatan penandatanganan ini juga dihadiri satuan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Kediri.