"Seluruh warga di Kota Kediri tak perlu khawatir, khususnya dalam hal kepengurusan pencatatan sipil seperti akta kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, dan lainnya. Semua diproses cepat dan gratis," ungkap Wakil Walikota Kediri, Lilik Muhibbah, saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat, yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Senin (11/12/2017).
Pada acara bertajuk Percepatan Pelayanan Dokumen Kependudukan itu, jelas dia, pelayanan tersebut terbukti, ketika mengurus dokumen administrasi kependudukan yang kini bisa dilakukan di rumah.
"Hal ini karena sekarang sudah berbasis online untuk pengurusan KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan KIA. Jadi tanpa datang ke kantor sudah bisa, dan juga dokumen tersebut dikirim ke rumah warga melalui pos," katanya.
Selain itu, tambah dia, Dispendukcapil setempat juga sudah menyediakan mobil pelayanan kependudukan keliling. Dengan demikian, selain datang di kantor Dispendukcapil juga bisa melalui mobil kependudukan tersebut.
"Nah, biasanya pada Hari Minggu di acara car free day, masyarakat bisa langsung menjumpai mobil keliling ini," katanya.
Kemudian, saran dia, setiap masyarakat bisa langsung saja mengajukan permohonan pengurusan administrasi kependudukan kepada petugas di sana. Namun pihaknya mengimbau, agar warga selalu teliti sebelum mengajukan permohonan tersebut.
"Hal itu karena ada sejumlah persyaratan ataupun dokumen yang perlu dipenuhi oleh masyarakat," katanya.
Dia berharap, ke depan APBD Kota Kediri dimasukkan dalam bidang sosial, kesehatan, dan pendidikan. Melalui langkah ini, tujuannya agar masyarakat dapat menerima pelayanan secara maksimal, cepat dan pastinya gratis.
Untuk diketahui, lanjut dia, dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Ida Indriyati, narasumber dari Dispendukcapil dan KPU serta dari PKK, GOW, yayasan, rumah sakit, puskesmas, dan lembaga swasta.