Cegah Black Campaign Panwaslu Kediri Awasi Medsos

Kediri Dalam Berita | 20/02/2018

logo Jatim TIMES
 
Illustrasi (Foto via Antaranews.com)
Illustrasi (Foto via Antaranews.com)

JATIMTIMES, KEDIRI – Memasuki masa kampanye Pilkada, Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kota Kediri, mengadakan pengawasan di media sosial untuk mengantisipasi adanya kampanye hitam atau black campaign di media sosial. 

Mansyur ST, Komisioner Panwaslu Kota Kediri Divisi pencegahan dan antar lembaga mengatakan para calon yang akan ikut pemilukada harus mendaftarkan akun resmi yang digunakan oleh para calon.

Namun, akun yang dimiliki pasangan calon harus terdaftar di KPU. Apabila akun itu melakukan pelanggaran terhadap kampanye maka dari Panwaslu  bisa menindaklanjuti. Sedangkan akun yang tidak terdaftar oleh KPU maka menjadi ranah pihak kepolisian. 

"Yang masuk kategori pelanggaran yaitu isu SARA, hasutan atau fitnah, berita hoax atau memojokan salah satu calon," kata Mansyur. 

Lebih lanjut Mansyur menjelaskan,sejauh ini indikasi untuk black campaign masih belum ada. Apabila terbukti melakukan black campaign sanksinya bisa dikenakan kurungan hingga satu tahun.

"Sedangkan untuk batasan akun media sosial yang dipakai oleh para calon, semua platform bisa didaftarkan semuanya," jelasnya .