Dinas Kominfo Bersama Polres Kediri Kota Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax

Kediri Dalam Berita | 23/03/2018

  • Dinas Kominfo Bersama Polres Kediri Kota Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax
 
 

KBRN, Kediri: Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kediri bersama Kepolisian Resort (Polres) Kediri Kota mengimbau masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak.

"Hal itu bisa diwujudkan dengan tidak mengunggah komentar, tulisan, maupun video dengan mengandung unsur kebencian, hinaan, hingga bernuansa SARA," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Haris Candra Purnama, saat membuka Sosialisasi Perundang-undangan tentang Berita Hoax, di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, Kamis (22/3/2018).

Menurut Haris, pada saat ini makin maraknya berita bohong atau hoax dapat dilihat di berbagai sosial media. Misalnya saja melalui Facebook,  Whatsapp, Twitter, maupun Instagram.

"Oleh karena itu, masyarakat Kediri harus waspada. Jangan mudah terprovokasi dan selalu ingat untuk membaca sebuah berita atau informasi secara menyeluruh," katanya.

Di lokasi ini, Kasat Binmas Polres Kediri Kota, AKP Kus Sumardi, yang ditemui saat menjadi pemateri Perspektif Hukum, Media Sosial dan Implikasinya, dalam Sosialisasi Perundang-undangan Tentang Hoax di Kediri, menyampaikan, bahwa apa pun yang diunggah masyarakat ke sosial media harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Seperti, saat seseorang sedang marah ataupun membenci sesuatu hal, ada baiknya tidak mengunggah komentar negatif melalui akun media sosial. Hal itu karena, bisa saja seseorang yang dibenci itu akan menjadikan unggahan komentar ini sebagai barang bukti untuk melakukan tuntutan hukum," katanya.

Apalagi memang, tambah dia, pada saat ini segala sesuatu yang berkaitan dengan sosial media, ada dasar hukum yang pasti dan mengikat. Salah satunya, berupa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jika ada pihak yang melanggar ketentuan ini, maka mereka bisa dikenakan ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda senilai Rp 1 miliar," katanya.

Imbauan itu, lanjut dia, juga disebabkan posisi Indonesia sekarang yang berstatus Darurat Informasi. Pada saat ini di Tanah Air ada sebanyak 95 persen pengakses media sosial yang membagikan berita hoax. Kemudian, ada pula 80 persen konten informasi di Indonesia mengandung unsur negatif.

"Selain itu, Indonesia juga sedang terancam oleh penyebaran 800 ribu situs hoax yang makin meluas di sosial media. Bahkan ada pula/ sebanyak 50 konten cyber terorism per hari," katanya.