Kediri (Antaranews Jatim) - Pejabat Sementara Wali Kota Kediri Jumadi menegaskan pelayanan perizinan di wilayahnya harus dibuat lebih cepat lagi, sehingga pemohon tidak harus menunggu lama izin yang diajukan sudah keluar.

"Perizinan dibuat cepat dalam hitungan jam sudah selesai. Dan, merupakan PR kami, agar pemohon tidak lama menunggu," kata Jumadi setelah rapat staf di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa.

Pihaknya sengaja mengadakan rapat staf, menindaklanjuti dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kerja pemerintah mengenai percepatan pelaksanaan berusaha di daerah, di Kemayoran Jakarta. Rencananya Presiden menggelar pertemuan kembali untuk mengkaji ulang program tersebut pada April yang akan dibagi menjadi tiga bagian yakni timur, barat dan tengah.

Dalam rapat staf di Balai Kota Kediri, Jumadi mengungkapkan bahwa semua pelayanan perizinan harus dibuat cepat dan tidak lagi dalam hitungan hari melainkan dalam hitungan jam perizinan harus diselesaikan.

Perizinan Kota Kediri, mulai tahun 2015 hingga saat ini sudah disederhanakan, yang awalnya 153 izin menjadi 56 izin, yaitu yang dihapus sebanyak dua izin, yang digabung 62 izin, sederhanakan dan dilimpahkan sebanyak 40 izin (HGSL).

Sebanyak 52 izin cukup ditandatangani oleh Kepala DPM PTSP Kota Kediri dan hanya 4 izin yang masih menjadi kewenangan Wali Kota seperti rekomendasi lokasi, izin prinsip tata ruang, izin perubahan penggunaan tanah, dan izin lokasi. Selain itu, sebesar 90 persen, dengan 56 macam perizinan sudah gratis.

Jumadi juga menjelaskan, saat ini perizinan di Kota Kediri juga dapat dilakukan dimanapun karena sudah berbasis dalam jaringan atau daring. Pemohon bisa mengakses ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri, atau juga bisa mengunduh aplikasi "SIMPEL", sehingga tidak perlu datang ke Kantor DPM PTSP Kota Kediri. Namun masih ada beberapa izin yang belum bisa lewat daring.

Untuk perizinan daring, terdapat pembayaran izin beretribusi bisa melalui teller atau ATM Bank Jatim dan dokumen perizinan juga diantar lewat jasa pos. Pemerintah Kota Kediri sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Bank Jatim dan PT.Pos Indonesia.

Dalam rapat staf tersebut juga disampaikan telah terbentuk "Satgas Kemudahan Berusaha", yang bertugas untuk inventarisasi seluruh perizinan, pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan, peningkatan pelayanan, membentuk layanan pengaduan, "Review" regulasi yang menghambat, menyiapkan dukungan teknologi informasi dan koordinasi dengan satgas diatasnya.

Selain itu, juga ada beberapa rencana optimalisasi sistem perizinan yang merupakan target 2018, yakni "Digital signature". Tanda tangan melalui digital disahkah oleh badan siber dan sandi negara. Selain juga akan bekerjasama dengan Dirjen Dukcapil agar ketika daftar perizinan, ketika menulis nomor NIK langsung muncul data dirinya.

Jumadi juga menyampaikan upaya kerjasama dengan Dirjen Pajak.

"Apabila pemohon masih ada tunggakan pajak secara otomatis pemohon tidak bisa melakukan permohonan perizinan," kata dia.

Sementara itu Kepala DPM PTSP Kota Kediri Mohamad Anang Kurniawan mengatakan perizinan daring yang akan diintegrasikan dengan Dirjen Dukcapil menjadi target DPM PTSP pada tahun 2018 ini.

"Dengan sistem terintegrasi akan lebih cepat sesuai dengan arahan Presiden dan lebih memudahkan warga Kota Kediri ke depannya," kata Anang.

Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu HS, juga Asisten Administrasi Umum Maria Karangora, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Enny Endarjati, Kepala DPM PTSP Kota Kediri Mohamad Anang Kurniawan, serta Kepala OPD Pemkot Kediri lainnya.