DPRD KOTA KEDIRI SETUJUI Dua Perubahan Perda Kota Kediri

Kediri Dalam Berita | 14/05/2018

KEDIRI (Realita)- Semua Fraksi di DPRD kota Kediri setujui perubahan dua perda yang ada di kota Kediri.

PJS WALIKOTA DAN UNSSUR PIMPINAN DPRD KOTA KEDIRI SAAT MENANDATANGANI PERUBAHAN DUA PERDA.
 

Perubahan itu adalah perubahan Perda no. 06/2012 tetang Retribusi Jasa Umum dan perubahan Perda  no. 12/2012 tentang Retribusi  Jasa tertentu . Hal tersebut dilakukan oleh DPRD kota Kediri dan Pemerintah Kota Kediri dalam sidang paripurna Jumat (11/05/2018) di ruang sidang gedung DPRD kota Kediri.

Untuk perubahan Perda no.6/2012 tentang  Jasa Umum, ditambahkanya pasal terkait masalah tera, yang dulunya ikut provinsi, namun sekarang masuk dalam Perda Kota Kediri. Dan untuk Perda no. 12/2012 tentang Jasa Tertentu, perubahannya dengan menghapus ijin HO atau ijin gangguan.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Pjs Walikota Kediri Jumadi. Dalam sidang paripurna ini, perwakilan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapatnya dan persetujuannya terhadap perubahan Dua perda

Jumadi menyambut baik dua perubahan perda yang telah disetujui oleh DPRD.  Tentunya perda-perda ini menjadi penting untuk mendukung iklim investasi di Kota Kediri. Seperti kepastian tera yang menjadi kalibrasi bagi usaha mikro di Kota Kediri. Serta pengahpusan izin HO yang merupakan izin usaha yang berpotensi menimbulkan kerugian dan gangguan bagi masyarakat dan juga ligkungan hidup. “Kita akan semakin kompetitif untuk bisa melayani bidang usaha. Artinya meskipun izin HO masuk dalam salah satu sektor perizinan namun kita harus tetap memiliki pengendalian,” ungkapnya.

Jumadi juga menuturkan bahwa saat ini kebijakan Pemerintah Kota Kediri sudah cukup kompetitif dalam melayani investor. Hal ini penting untuk meningkatkan bisnis di Kota Kediri. “Tentunya kita akan terus meningkatkan pelayanan karena kedepan kita akan berkompetisi dengan daerah lain. Apalagi saat ini PTSP kita menjadi centre of excellent. Tapi kita tidak akan berhenti berbenah,” ujarnya.

Pjs Walikota yang juga menjabat sebagai Kepala BPKA Provinsi Jawa Timur ini menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Kediri karena dalam persetujuan perda ini melalui proses panjang yang tentunya membutuhkan kerja keras.

"Saya menjunjung tinggi kerja keras anggota DPRD maupun pansus pembahasan raperda atas semua kerja kerasnya," ungkapnya.

Terakhir, Jumadi mengungkapkan untuk catatan-catatan bagi pemkot yang disampaikan oleh wakil dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri akan menjadi perhatian Pemkot Kediri.

Selain perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, DPRD Kota Kediri juga menyetujui satu perda lainnya yakni Perda Retribusi Jasa Umum yang merupakan perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012.

Hadir dalam sidang paripurna ini, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Sekretaris DPRD Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kediri dan anggota DPRD Kota Kediri.