SEKDA KOTA KEDIRI KELUARKAN SE Larangan Mobdin Dipakai Lebaran

Kediri Dalam Berita | 07/06/2018

KEDIRI (Realita)-  Menjelang datangnya hari raya Idul Fitri 2018, Aparatur Sipil Negara (ASN)  akan mendapatkan  cuti bersama mulai Hari Senin (11/6/2018).

ILUSTRASI PAKAI MOBIL DINAS SAAT LEBARAN.
 

Pemerintah Kota Kediri telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot untuk tidak memakai kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran .

Kabag Humas Pemkot Kediri, Apip Permana mengatakan, larangan pemakaian mobdin tertuang dalam  Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretaris Daerah, Budwi Sunu.

“SE  tertanggal 5 Juni 2018, nomor 800 / 384 / 419.031 / 2018 perihal Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas untuk keperluan pribadi selama liburan lebaran. Surat itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kediri agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur lebaran,” kata Apip, Rabu (6/6/2018).

Apip juga menambahkan, jika ada ASN yang membandel melanggar SE tersebut maka sangsi akan dijatuhkan kepada mereka. "Sangsi ada Klasifikasinya mulai ringan, sedang dan berat," pungkas Apip

Tidak ada artikel terkait