Pemerintah Kota Kediri telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot untuk tidak memakai kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran .
Kabag Humas Pemkot Kediri, Apip Permana mengatakan, larangan pemakaian mobdin tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekretaris Daerah, Budwi Sunu.
“SE tertanggal 5 Juni 2018, nomor 800 / 384 / 419.031 / 2018 perihal Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas untuk keperluan pribadi selama liburan lebaran. Surat itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kediri agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur lebaran,” kata Apip, Rabu (6/6/2018).
Apip juga menambahkan, jika ada ASN yang membandel melanggar SE tersebut maka sangsi akan dijatuhkan kepada mereka. "Sangsi ada Klasifikasinya mulai ringan, sedang dan berat," pungkas Apip
