Tingkatkan Pelayanan dan Penyerapan Anggaran Wali Kota Kediri Tandatangani MoU dengan Kajari dan Kap

Kediri Dalam Berita | 20/09/2018

logo Jatim TIMES

?

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (Kanan) dan Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi ketika melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegakan Hukum (APH). (Foto: Ist)
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (Kanan) dan Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi ketika melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegakan Hukum (APH). (Foto: Ist)

JATIMTIMES, KEDIRI – Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegakan Hukum (APH), Selasa, (18/9) di Gedung Grahadi Surabaya yang disaksikan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs Lucky Hermawan M.Si dan pejabat lainnya.

"Saya berharap dengan penandatanganan MoU hari ini penyerapan anggaran semakin baik serta pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan cepat," ujar Abu Bakar.

Menurut Mas Abu, sapaan akrabnya, penandatanganan MoU dengan Kajari dan Kapolresta Kediri itu terkait pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

Lebih lanjut Mas Abu menjelaskan acara hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemendagri dan Kejaksaan RI serta Kepolisian, tertanggal 28 Februari yang lalu yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi dan kepolisian daerah di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Mei 2018 di Jakarta.

Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman batasan mekanisme tindak lanjut laporan/pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana, memberikan perlindungan terhadap diskresi pejabat, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Mengedepankan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian negara/daerah sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kerjasama ini tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum.

Hadir dalam acara ini Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih, Sekretaris Jampidsus Fadli Zumhana, Kasubdit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arif Adiharsah,  Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, Kajari Kota Kediri Martini dan Inspektur  Kota Kediri Maki Ali serta kepala daerah, kapolres dan kajari dari kota dan kabupaten di Jawa Timur.