Wali Kota Kediri Dukung Larangan Siswa SD Bawa Ponsel

Kediri Dalam Berita | 20/09/2018

  • Wali Kota Kediri Dukung Larangan Siswa SD Bawa Ponsel
 
 

KBRN, Kediri : Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mendukung aturan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, melarang pelajar SD membawa telepon seluler (ponsel) di sekolah.

"Kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, terkait larangan penggunaan telepon seluler atau ponsel pada pelajar usia Sekolah Dasar (SD)," kata Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, di Balai Kota Kediri, Rabu (19/9/2018).

Dia mengaku, bakal meminta Dinas Pendidikan Kota Kediri guna mengumpulkan semua orang tua murid SD. Kemudian, mereka diimbau, agar tidak lagi memberi hadiah berupa ponsel kepada anaknya.

"Tujuannya, supaya anak usia SD ini dapat terhindar dari segala dampak negatif. Apalagi umumnya, muncul dari konten di sejumlah ponsel," katanya.

Sementara itu, Abdullah menambahkan, dalam rangka  memperketat pengawasan pemakaian HP bagi pelajar ini, pihaknya tidak sependapat jika diatasi dengan menggelar inspeksi mendadak/ sidak ke berbagai SD di Kediri.

"Yang paling utama adalah mengedukasi orang tua, agar tidak membelikan ponsel bagi anak berusia SD," katanya.

Namun, ulas dia, bagi para pelajar tingkat SMP dan SMA pemakaian ponsel ini masih diizinkan. Lantaran ada sejumlah mata pelajaran, yang menggunakan HP sebagai pendukung pembelajaran di sekolah mereka.

Sebagai informasi, larangan pemakaian ponsel untuk siswa SD ini didasari oleh peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Apalagi, Pemerintah Pusat beranggapan dengan larangan ini akan menyelamatkan generasi muda di Indonesia.

"Khususnya, dari beragam paparan bahaya terorisme, radikalisme, hingga ancaman pornografi," katanya.