
JATIMTIMES, KEDIRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri mengimbau kepada seluruh tim kampanye dan masyarakat untuk tidak mengikut sertakan anak- anak di bawah 17 tahun pada kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansyur mengatakan, apabila ketahuan membawa atau mengikut sertakan anak di bawah umur, bawaslu akan menindak tegas dengan hukuman pidana.
"Aturan pemidanaannya ada pada perundang - undangan bawaslu nomor 7 tahun 2017, dengan hukuman maksimal 2 tahun. Itu apabila ketahuan membawa anak - anak di kampanye baik DPRD maupun Pilpres," kata Mansyur.
Pihak Bawaslu juga mewanti - wanti kepada para tim kampanye maupun Calon Legislatif tidak melakukan kampanye di tempat peribadatan, sekolah dan kampus. Jika kedapatan melakukan hal tersebut juga akan dikenai pidana.
"Semisal ada caleg dosen yang berkampanye di kampusnya ketika mengajar, dan ada yang tahu dan dilaporkan ke kita itu juga bisa dipidana selama ucapan - ucapannya memenuhi kriteria berkampanye," tambah Mansur.
Masih lanjut Mansyur juga mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati - hati dalam pemilihan umum 2019 nanti. Apabila kedapatan melanggar aturan yang sudah ditetapkan dan terbukti akan dikenakan hukuman pidana.
"Masyarakat harap sangat berhati hati. Apalagi dengan money politic. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Maka dari itu, hindari hal - hal yang sifatnya melanggar aturan - aturan yang ada," imbau Mansyur.