
KBRN, Kediri : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan pembinaan kepada sekitar 200 orang para pelaku pengadaan kegiatan barang/jasa pemerintah beserta asosiasi jasa konstruksi dan konsultasi Kota Kediri, di Ball Room Hotel Lotus Garden, Selasa (2/10/2018).
Bimbingan teknis bertajuk "Penguatan Tata Kerja Pelaku Pengadaan Agar Seiring dan Sejalan Dengan Tata Kerja Aparat Penegak Hukum Sesuai Perpres 16 Tahun 2018" ini, juga didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2018.
Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Eny Endardjati, mengatakan, bahwa bimbingan teknis ini sangat penting. Hal ini karena untuk memberikan pemahaman bagi para aparatur pengadaan kegiatan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kota Kediri agar sesuai dengan Peraturan Presiden.
"Kegiatan ini merupakan sarana yang strategis untuk memberikan pemahaman yang sama kepada para peserta bimtek. Khususnya aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Kediri tentang pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Presiden," ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Eny Endardjati, di Kediri, Selasa (2/10/2018).
Selama ini, kata dia, sektor pengadaan khususnya kegiatan konstruksi selalu dianggap rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan termasuk, rawan pula terhadap tindak penyelewengan anggaran.
Oleh karena itu, kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan dalam proses pelaksanaan. Dengan bimbingan teknis ini, dia berharap hasil yang diharapkan benar-benar tepat sasaran dan sesuai anggaran yang telah direncanakan.
"Di samping itu, juga dapat mendorong profesionalisme ataupun daya saing pada setiap pelaku pengadaan barang/jasa dalam menghasilkan produk yang memiliki manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat," katanya.
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri ini menghadirkan tiga narasumber di antaranya Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Bidang Investigasi, Endang Sukesi, Inspektur Inspektorat Kota Kediri selaku aparat pengawasan intern pemerintah, Maki Ali, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Kediri, M. Muklis Isnaini.