Kediri today, DPRD kota Kediri Jawa Timur menggelar rapat Paripurna. Rapat yang bertempat di ruang sidang DPRD kota Kediri tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Kediri Lilik Muhabbibah. Pada rapat paripurna tersebut Lilik Muhabbibah menjelaskan mengenai 2 raperda , yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 2 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha. (21/2)
Lilik Muhabbibah mengatakan bahwa masyarakat sangat membutuhkan pemukiman. Hal ini menjadi lahan baru untuk pengusaha membuat perumahan-perumahan dengan harga yang murah. Adaa beberapa aspek yang harus menjadi perhatian memerintah khusunya kota Kediri untuk memperhatikan aspek kelayakan an kepatuhan terhadap perundang-undangan, “Masalah perumahan ini sangat penting sehingga tumbuh banyak perumahan yang kurang layak dan terkoordinir dengan baik. Maka dengan mengajukan Raperda ini kami berharap perumahan bisa tertata dengan baik dan memenuhi syarat”, paparnya.
Lilik MUhabbibah juga menambahkan dalam membangun perumahan tidak hanya membutuhkan adanya Rt-Rw tetapi juga harus ada lahan yang dapat digunakan sebagai pemakaman, “Selain RTRW kesiapannya harus ada makam dan lahan. Sehingga memang masih banyak yang harus dibenahi”, imbuhnya.
Sementara mengenai perubahan atas Raperda Kota Kediri Nomor 2 tahun 2015 ini dilatarbelakangi oleh penyesuaian beberapa ketentuan yang ada terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.