Lahan Parkir Truk Dikeluhkan Warga, Begini Tindakan Satpol PP Kota Kediri ke Pengelola

Kediri Dalam Berita | 21/03/2019

Surya

Lahan Parkir Truk Dikeluhkan Warga, Begini Tindakan Satpol PP Kota Kediri ke Pengelola
 
surya/didik mashudi
 
Lokasi tempat parkir truk yang diprotes warga di bekas RSI Al Arafah Jalan Raung, Kota Kediri, Rabu (20/3/2019). 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURYA.co.id | KEDIRI - Petugas Satpol PP Kota Kediri memperingatkan pengelola parkir truk yang memanfaatkan lahan bekas RSI Al Arafah di Jalan Raung, Kota Kediri, Rabu (20/3/2019). Keberadaan tempat parkir truk ini telah dikeluhkan warga sekitar.

Selain merusak penutup saluran trotoar juga membuat jalan kotor dan licin akibat lumpur yang menempel pada roda truk tidak dibersihkan. Sementara dari hasil pengecekan, petugas Satpol PP Kota Kediri menemukan lahan bekas rumah sakit itu saat ini telah dimanfaatkan untuk lokasi parkir truk bertonase besar, seperti truk gandeng dan tronton.

Karena struktur tanah di lahan bekas rumah sakit yang becek, mengakibatkan banyak tanah atau lumpur yang mengotori jalan umum. Penutup saluran air yang digunakan untuk keluar masuk kendaraan truk juga rusak tidak kuat menahan beban.

Terkait keluhan masyarakat, pihak pengelola parkir truk telah diminta untuk menyediakan kran air untuk mencuci roda kendaraan yang keluar masuk di lokasi parkir.

Selain itu meratakan lokasi parkir agar tidak ada genangan air saat hujan.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, menegaskan terkait pengaduan masyarakat pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Bandarkidul dan Kelurahan Banjarmlati, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pengelola parkir truk, Yasin, juga dihadirkan.

Dari hasil rapat koordinasi pengelola telah diminta mendatangkan batu gebal agar tanah di lokasi parkir truk tidak becek dan blotong.

Selain itu meminta pengelola untuk membuat saluran air agar air tidak menggenang.

"Sopir truk diimbau parkir di lokasi yang tidak becek," jelasnya.

Lahan eks rumah sakit ini telah dimanfaatkan untuk lokasi parkir truk bertonase besar sudah berlangsung lama. Pemilik truk yang parkir juga dipungut biaya.

"Kami juga mengimbau pengelolanya untuk segera mengurus izin usaha parkir ke perizinan," tambahnya.