Pemkot Kediri Terbitkan Perwali Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

Kediri Dalam Berita | 17/06/2019

TIMES Indonesia

Pemkot Kediri Terbitkan Perwali Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat KelurahanWali Kota Kediri berikan arahan dana kelurahan agar bermanfaat bagi warga.
 

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Pemkot Kediri telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Hal ini untuk menindaklanjuti Permendagri No.130/2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan agar dalam pelaksanaannya berjalan sesuai dengan semestinya.

Terkait hal ini,  Pemkot Kediri mensosialisasikannya kepada Lurah dan seluruh LPMK di Kota Kediri, Jumat (14/6/2019) bertempat di Ruang Joyoboyo.

Pemkot-Kediri.jpg

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan arahan terkait dengan peruntukan dana kelurahan agar memberikan dampak yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Kediri.

Peruntukan dana kelurahan ini untuk meningkatkan dan menggerakkan peran serta masyarakat dalam peningkatan potensi masyarakat. Sesuai dengan konsep pembangunan di Kota Kediri yaitu membangun bersama masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa pembangunan yang ada di Kota Kediri ini bisa terwujud dengan baik dan Kota Kediri semakin berkembang karena membangunnya bersama-sama antara pemerintah dan juga masyarakat.

Pemkot-Kediri-b.jpg

“Saya selalu menegaskan di acara Kopi Tahu pentingnya kita duduk bersama atau diskusi untuk mengembangkan buah-buah pemikiran antara masyarakat dan Pemerintah Kota Kediri. Harus selalu bersinergi dan kompak baik lurah, LPMK maupun masyarakat. Dan alhamdulillah sesuai dengan data yang kita miliki berdasarkan BPS dan Barenlitbang semua pembangunan di Kota Kediri baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Kediri ini menjelaskan bahwa pembangunan di Kota Kediri ini sudah merata, yang dibangun tidak hanya di tengah kota saja melainkan di seluruh wilayah Kota Kediri seperti kampung-kampung juga dibenahi.  

Pemkot-Kediri-c.jpg

Terakhir Wali Kota mengatakan bahwa dana kelurahan ini berbeda dengan dana prodamas. Dana kelurahan ini bisa digunakan untuk membiayai pelayanan sosial yang berdamapak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat seperti pembuatan drainase, penerangan lingkungan, posyandu, PAUD, alat pemadam kebakaran dan sebagainya.

Selain itu, juga bisa digunakan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri seperti pelatihan kader kesehatan, penyelenggaraan pelatihan usaha, penyediaan layanan informasi tentang bencana, kegiatan pengelolaan kententraman, ketertiban umum, linmas, dan sebagainya.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ini dihadiri pula oleh Kepala DPPKAD Bagus Alit, Kepala Bagian Hukum Yoyok Susetyo, Kepala Bagian Pemerintahan Paulus Luhur, serta OPD di lingkungan Pemkot Kediri.