KPK Dengar Laporan Sekda Kota Kediri Soal Aksi Cegah Korupsi

Kediri Dalam Berita | 05/07/2019

  • KPK Dengar Laporan Sekda Kota Kediri Soal Aksi Cegah Korupsi
 

KBRN, Kediri: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendengar laporan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri, Budwi Sunu, tentang laporan periodik capaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi Kota Kediri tahun 2019.

Pada agenda yang berlangsung di Ruang Command Center Balai Kota Kediri, hadir Anggota Divisi Pencegahan KPK Arif Nurcahyo, Kamis (4/7/2019).

Dalam pemaparan tersebut, diawali pengantar dari Arif Nurcahyo yang menjelaskan tentang progress pencapaian dari kegiatan yang menjadi prioritas untuk pencegahan korupsi.

"Ada 8 indikator yang dirumuskan KPK untuk mencegah terjadinya korupsi di setiap daerah yaitu perencanaan dan penganggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, perizinan terpadu satu pintu, peningkatan kapasitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, pendidikan, kesehatan dan optimalisasi pendapatan daerah," kata Anggota Divisi Pencegahan KPK, Arif Nurcahyo, di Kediri, Kamis (4/7/2019).

Arif menjelaskan, bahwa di setiap indikator akan dibahas lebih detail lagi seperti pada bidang peningkatan kapasitas APIP. Lebih tepatnya, seorang APIP tidak hanya sebagai auditor tapi juga sebagai 'quality assurance'.

"Jadi kompetensi dan independensinya harus terus ditingkatkan. Selain itu, pada bidang manajemen ASN, setiap ASN harus meningkatkan kinerjanya, bila performanya baik pasti kesejahteraannya juga akan meningkat," katanya.

Dia mencontohkan, pada bidang optimalisasi pendapatan daerah maka hubungannya, dengan aset daerah yang saat ini menjadi prioritas KPK. Hal ini, karena bidang tersebut dapat memicu terjadinya korupsi bila tidak hati-hati.

Setelah Sekda Kota Kediri memaparkan, laporan capaian aksi pencegahan korupsi Kota Kediri tahun 2019, dilanjutkan dengan diskusi antara KPK dengan OPD terkait. Seperti dalam bidang perencanaan dan penganggaran daerah, KPK berdiskusi dengan BPPKAD, Barenlitbang, Sekretaris DPRD, dan Inspektorat.

Lalu, tambah dia, dalam bidang pengadaan barang dan jasa KPK berdiskusi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Inspektorat. Kemudian, bidang pelayanan terpadu satu pintu, KPK lantas berdiskusi dengan DPMPTSP, Diskominfo, BPPKAD dan Inspektorat.

Tahap berikutnya, di bidang kapabilitas APIP, KPK berdiskusi dengan Inspektorat. Sementara,  di bidang manajemen ASN, maka KPK berdiskusi dengan Bagian Organisasi, BKPPD, dan Inspektorat. Untuk bidang optimalisasi pendapatan daerah, KPK berdiskusi dengan BPPKAD.

"Khusus bidang pendidikan, KPK berdiskusi dengan Dinas Pendidikan. Lalu di bidang kesehatan, KPK berdiskusi dengan Dinas kesehatan, RSUD dan Inspektorat," katanya.

Pada kesempatan ini, Budwi Sunu berpesan, agar para ASN selalu berhati-hati dalam melaksanakan setiap kegiatan. Hal paling utama, agar mereka tidak melakukan hal yang dapat menyebabkan kecurangan.

Turut hadir dalam acara ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Enny Endarjati, Kepala Barenlitbang Kota Kediri, Edi Darmasto, Kepala BPPKAD Kota Kediri, Bagus Alit, Kepala BKPPD Kota Kediri, Un Ahmad, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto, Plt Inspektorat, Hero Nusanto, Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Kediri, Anang Kurniawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, Fauzan Adima, Kepala BPBJ Kota Kediri, Mukhlis Isnaini, dan Kabag Organisasi Kota Kediri,  Wahyu Kusumawardani.