Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berencana membatasi jam jualan para
pedagang kaki lima (PKL) sebagai upaya menata PKL menjadi lebih tertata
serta tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Nanti akan diatur jam jualan PKL, ada yang jualan jam 08.00 WIB
sampai jam 24.00 WIb, ada yang mulai jam 17.00 WIB, bahkan ada yang
mulai jam 21.00 WIB," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri Nurkhamid di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, adanya kebijakan pengaturan jam jualan para PKL di
Kota Kediri ini berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan
dan Pemberdayaan PKL serta Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 37 Tahun
2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang dilanjutkan dengan
Perwali Nomor 37 Tahun 2015.
Menurut dia, dari perwali itu salah satu poin adalah menertibkan arus lalu lintas.
Di Kota Kediri arus lalu lintas semakin padat sehingga perlu diatur dengan lebih tertib.
Beberapa lokasi berjualan itu misalnya di Jalan Doho yang merupakan
pusat perbelanjaan sebelah kiri mulai jam 21.00 WIB sampai 07.00 WIB,
Jalan Hayam Wuruk yang merupakan jalur utama di sebelah kiri jam 17.00
WIB sampai jam 24.00 WIB, Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa sebelah kiri
jalan mulai jam 17.00 WIB sampai jam 24.00 WIB, Jalan Brawijaya yang
merupakan pusat perkantoran bagian sebelah kiri jalan, jam 17.00 WIB
sampai jam 24.00 WIB, dan sejumlah jalan lain.
"Sebenarnya dengan Perwali baru, PKL lebih diuntungkan, misalnya
jika sebelumnya tidak diperbolehkan berjualan di badan jalan, sekarang
boleh tapi dibatasi jam," ujarnya.
Ia juga mengatakan, saat ini pemkot masih sosilisasi terkait dengan aturan pembatasan jam berjualan para PKL itu.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan langsung dengan mendatangi para PKL di tempat mereka berjualan.
Untuk saat ini, Nurkhamid mengatakan aturan itu belum diterapkan dan baru direalisasikan pada 2016.
Jika melanggar, PKL bisa diberi sanski cukup berat berupa kurungan penjara enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Ia juga mengatakan, sebenarnya pemkot sudah mempunyai wacana untuk
lokasi berjualan para PKL ini, yang lokasi itu dijadikan sebagai pusat
kuliner, misalnya di daerah Kelurahan Tempurejo, Kota Kediri, dan
sejumlah lokasi lainnya.
Ia berharap beberapa lokasi itu bisa dimanfaatkan, sehingga PKL pun
bisa nyaman berjualan dan warga pun juga bisa menikmati berbagai menu
makanan yang mereka inginkan.
Sementara itu, sejumlah pedagang mengatakan keberatan jika ada
pengaturan jam berjualan, sebab langganan mereka sudah banyak. Seperti
yang diungkapkan oleh Wiyoko, pedagang nasi pecel di Jalan Joyoboyo,
Kota Kediri. Ia biasanya berjualan pagi hari, dan keberatan jika harus
berubah malam hari.
"Langgganan sudah banyak dan kami pun selalu menjaga kebersihan.
Kalau harus berubah jam jualan, bagimana?" katanya mempertanyakan.
Ika, pedagang baju di jalan itu mengaku ia menerima jika keputusan
itu merupakan kebijakan pemerintah. Namun, selama ia berjualan para
pembeli juga memarkir kendaraan dengan tertib.
"Saya ikut saja, tapi lebih baik dicarikan tempat, sehingga kami bisa berjualan dengan leluasa," katanya. (*)
Editor: Endang Sukarelawati