4 Raperda Kota Kediri Disetujui DPRD

Kediri Dalam Berita | 21/08/2019

 

Walikota Kediri dan Ketua DPRD Kota Kediri menandatangani pengesahan Ranperda menjadi Perda. (foto:wiji guntoro)

AGTVnews.com – Empat Rancangan Peraturan Derah Kota Kediri disetujui oleh DPRD Kota Kediri untuk menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Selasa (20/8/2019).

Empat Raperda yang disetujui menjadi Perda yakni, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Raperda tentang rencana Pembangunan Industri Kota Kediri tahun 2019-2039, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri tahun 2020-2024.

Sebelum penetapan persetujuan Raperda menjadi Perda terlebih dahulu fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapat dan persetujuannya. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar.

Dalam sambutannya, Abdullah Abu Bakar mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Kediri yang telah menelaah materi Raperda secara cermat dan seksama. Setelah melalui rangkaian tahapan yang panjang akhirnya empat Raperda ini dapat terselesaikan pembahasannya.

“Izinkan saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota dewan khusunya panitia khusus yang membahas serta menelaah materi Raperda. Dan kami juga menyambut baik seluruh pendapat fraksi yang menyetujui empat Raperda ini untuk menjadi Perda,” ungkapnya.

Walikota menyampaikan harapannya kepada seluruh anggota DPRD Kota Kediri terhadap Raperda yang telah disetujui menjadi Perda. “Kami mohon kerjasama dan dukungannya untuk bersama-sama melaksanakan keempat peraturan daerah ini untuk mewujudkan Kota Kediri yang lebih baik,” pungkasnya.