Urus Adminduk di Kota Kediri Kini Sudah Go Digital

Kediri Dalam Berita | 27/09/2019

 

Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah saat membuka kegiatan sosialisasi kebijakan dukcapil go digital. (foto: ducan ananta)

AGTVnews.com – Pemkot Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) gencar melakukan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan menuju pelayanan go digital.

Sosialisasi diikuti seluruh ketua RW, Lurah, Camat dan perwakilan OPD di lingkup Pemkot Kediri. Ratusan peserta tersebut mendapatkan sosialisasi kebijakan adminduk dari beberapa narasumber dari Dispendukcapil, Imigrasi dan Kemenag Kota Kediri.

Wakil Walikota Kediri, Lilik Muhibbah mengatakan, pemerintah sejauh ini sudah mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang berarti sebuah gerakan pemerintah peduli administrasi kependudukan.

“Kemajuan dunia digital tidak bisa kita hindari, maka kita mau tidak mau harus mengikuti. Dengan kemajuan jaman modern ini masyarakat ingin lebih diberikan pelayanan cepat dan efisien serta inovatif. Pelayanan dukcapil go digital ini secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat karena memiliki proses yang mudah dan cepat melalui online,” ujarnya saat memberikan sambutan di Hotel Lotus Garden jalan Jaksa Agung Kota Kediri, Rabu (25/9/2019).

Sementara Kabid Pelayananan Adminduk Dispendukcapil Kota Kediri, Noviana Rahmawati mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberitahukan kepada masyarakat dalam penyederhanaan prosedur kepungurusan adminduk.

“Intinya kita tetap memberikan pelayanan reguler. Namun untuk masyarakat yang sudah memahami teknologi bisa mengurus melalui online website https://dispendukcapil.kedirikota.go.id/ atau program sakti online yang sudah ada sejak 2017 yang bisa diakses melalui http://penduduk-layanan.kedirikota.go.id/sakti/,” jelasnya.

Lanjut Novi, untuk pengurusan akte kelahiran online memang baru digalakan tahun ini karena merupakan program dari pusat. “Per 2 September kemarin kita sudah melaksanakan, hampir semua Perpres 96 tahun 2018 sudah banyak dirasakan masyarakat Kota Kediri dalam mengurus surat tanpa pengantar,” tandasnya.

Novi mengaku, dulu sebelum terbitnya Perpres masyarakat harus melampirkan surat pengantar baru bisa mengurus adminduk ke dispendukcapil. Untuk sekarang mengurus KIA, akte kelahiran, akte kematian, KTP-el, surat pindah keluar domisili sudah bisa dilakukan tanpa surat pengantar. Namun dengan catatan untuk Kartu Keluarga (KK) tidak ada perubahan nomor, seperti perubahan penggantian elemen atau jumlah anggota.