Pemkot Kediri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengendalian Gratifikasi terhadap Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kota Kediri. Acara ini diselenggarakan di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri dan dibuka Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah, Selasa (15/10/19).
Wakil wali kota Kediri mengatakan, upaya pencegahan korupsi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Peraturan ini fokus meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum, serta reformasi birokrasi.
“Dengan peraturan tersebut, diadakanlah sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi ini agar dapat memberikan pencerahan tentang pencegahan korupsi dan pemahaman gratifikasi yang benar kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kediri,” ujar Lilik.
Lebih lanjut, Ning Lik -sapaan akrab wabup- mengatakan, pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. ASN perlu pemahaman yang benar terkait gratifikasi. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan good and clean governance atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sehingga sebagai ASN dapat melayani masyarakat dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Priyanto -salah satu narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)- menjelaskan makna gratifikasi. Gratifikasi berarti semua hadiah, imbalan di luar gaji yang ditentukan. Sementara itu, gratifikasi yang dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan kewajibannya termasuk berlawanan dengan sumpah jabatan.
Selain itu, ada 12 jenis pemberian atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Di antaranya karena memiliki hubungan keluarga, penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan atau upacara adat/agama paling banyak Rp 1 juta rupiah, sesama pegawai pisah sambut, pensiun, promosi. dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp 300 ribu rupiah. Juga pemberian gratifikasi sesama rekan kerja paling banyak 200 ribu rupiah dengan total pemberian 1 juta rupiah dalam 1 tahun dari pemberi yang sama dan sebagainya.
Agus juga menegaskan, bila mengetahui atau menerima gratifikasi, harus lapor kepada KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima. Pelaporkan gratifikasi bisa ke inspektorat, call centre KPK 198, atau mengirim surat elektronik ke KPK dengan alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan website https://gol.kpk.go.id. Dengan kemudahan yang diberikan ini, diharapkan para ASN dan masyarakat lebih aktif melaporkan bila mengetahui dan menerima gratifikasi.
Turut hadir dalam acara sosialisasi ini, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu HS, narasumber Asep Rahmat Suwandha dan Arief Nurcahyo dari Korwil VI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Enny Endarjati, Plt Inspektur Triyono Kutut, dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.