Batasi Penggunaan Bungkus Plastik di Lingkungan Kerjanya Ini yang Dilakukan Pemkot Kediri

Kediri Dalam Berita | 14/11/2019

Kepala DLHKP Kota Kediri Didik Catur saat ditemui diruang kerjanya. (Eko Arif S /JatimTIMES)

Kepala DLHKP Kota Kediri Didik Catur saat ditemui diruang kerjanya. (Eko Arif S /JatimTIMES)

 

Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri sudah memberlakukan pembatasan penggunaan sampah plastik di lingkungan kerjanya.

Hal tersebut, dapat ditemui di setiap sudut ruangan kantor tidak ditemukan minuman atau pun makanan yang berbungkus plastik.

Bahkan untuk kebutuhan minum para pegawai yang ada di kantor telah menyedikan galon air minum yang setiap saat bisa diambil menggunakan gelas.

"Kita sudah melakukan pembatasan sampah plastik. Implementasinya adalah, di setiap ruangan ini sudah tidak ada minuman bungkus yang berbau plastik," kata Didik Catur Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/11/19).

Selain itu, aturan yang sama juga diberlakukan ketika DLHKP setiap kali menggelar rapat selalu menghindari penyajian makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Sebagai gantinya penyajian minuman dihidangkan dalam bentuk gelas berbahan kaca. Sementara makananya dikemas dalam besek atau kardus.

"Termasuk di dalam rapat DLHKP, kita tidak mengenal botol mau pun gelas air mineral. Pembungkus makanan snack, bisa berupa besek maupun kardus," kata dia.

Jika pun ada pegawai yang kedapatan membawa botol air mineral plastik, ia akan tegur dan menyuruh meminumnya langsung di tempat, hingga habis lalu sampahnya dibawa pulang.

Tujuan aturan ini diterapkan dengan maksud memberikan edukasi kepada para pegawai tentang dampak sampah plastik terhadap lingkungan.

Peraturan pembatasan sampah plastik ini awalnya memang diterapkan di DLHKP, tidak lama berselang kemudian diikuti oleh satuan kerja lainya di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Penerapan aturan pembatasan sampah plastik memang harus dilakukan, karena plastik dikategorikan benda yang tidak mudah terurai. Jika ditaruh di Tempat Pembuangan Akhir diperkirakan bisa hancur, harus menunggu waktu hingga 70 tahun.

"Hancurnya itu 70 tahunan, cukup lama botol botol itu. Sehingga ini kita lakukan pembatasan, di DLHKP.  Semoga diikuti oleh satuan kerja yang lain," kata dia.

Sekedar diketahui untuk setiap harinya volume sampah di Kota Kediri kurang lebih mencapai 130 ribu ton. Jika diestimasi sampah plastiknya lebih sedikit tidak sampai 5 persen.