Mekanisme Dana BOS Diubah

Kediri Dalam Berita | 28/02/2020

Kediri, koranmemo.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri menilai adanya perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Hal ini untuk mempermudah pihak sekolah dalam melaporkan administrasi penggunaan dana. Selain itu, sekolah diharapkan dapat menerima dana BOS tepat waktu sehingga proses kegiatan di sekolah berjalan dengan lancar.

Kepala Disdik Kota Kediri, Siswanto mengatakan, perubahan mekanisme dana BOS tidak hanya pada penggunaan, tapi juga penyaluran dari pemerintah pusat ke sekolah. “Jika sebelumnya disalurkan sebanyak empat kali, rencananya akan disalurkan tiga kali dalam setahun,” jelasnya, Kamis (27/2).

 

Menurut Siswanto, dengan mekanisme baru dinilai lebih efektif dan efisien. Karena sekolah mempunyai waktu lebih banyak untuk mengerjakan administrasi surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS. Selain itu, dana yang dikirimkan dari Pemerintah Pusat langsung masuk ke rekening kepala sekolah.

 

Namun, kepala sekolah harus memperhatikan penggunaan dana tersebut dan harus transparan. Sebagai upaya pencegahan, Disdik juga mengimbau kepada kepala sekolah untuk tetap memperhatikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). “Baik di Dinas Pendidikan dan sekolah, ada tim pengawasan dana BOS sehingga dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan,” ujarnya.

Perubahan tersebut juga berpengaruh dengan besaran dana yang disalurkan ke sekolah. Jika sebelumnya sekolah mendapatkan dana sebesar 20 persen dari total BOS pada triwulan pertama, ketiga, dan keempat serta 40 persen pada triwulan kedua, maka saat ini sekolah akan menerima 30 persen pada pembagian pertama dan ketiga serta kedua sebesar 40 persen.

Dalam perubahan mekanisme dana BOS yang dirilis Kemdikbud, ada beberapa masalah yang dihadapi seperti sekolah sering terlambat menerima penyaluran dan BOS. Akibatnya, banyak kepala sekolah terpaksa menalangi biaya operasional sekolah pada awal tahun ajaran baru sehingga mengganggu proses pembejalaran siswa.

Tak hanya itu, adanya kebijakan mengenai batas maksimum penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer dari 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta menjadi 50 persen, karena masih banyak guru honorer yang mengabdi tanpa penghasilan yang layak. Untuk kepala sekolah tidak mempunyai ruang cukup untuk meningkatkan penghasilan guru honorer.