“Seluruh sistem, pengaturan, organisasi, rencana dan program yang berkaitan dengan hal-hal inilah yang disebut penanggulangan bencana, agar menjadi efektif, penanggulangan bencana harus melibatkan semua sektor, termasuk sektor non Pemerintah, sektor swasta dan masyarakat, melibatkan semua tingkatan masyarakat dari tingkat Kota Kediri sampai tingkat Kelurahan,” kata Kepala BPBD Kota kediri, Drs. Budi Sunu Hernaning.
Orang nomor satu di BPBD Kota Kediri ini, menjelaskan bahwa dominasi peran TNI dan POLRI dalam membantu penanggulangan bencana, sudah teruji dan telah dibuktikan di beberapa daerah, termasuk ketika gunung Kelud mengamuk di tahun 2014 lalu.
“Untuk menjamin ditaatinya undang-undang ini dan sekaligus memberikan efek jera terhadap para pihak, baik karena kelalaian maupun karena kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya bencana yang menimbulkan kerugian, baik terhadap harta benda maupun matinya orang, dan penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana, dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkas Drs. Budi Sunu Hernaning.

